KURIKULUM

Utuk memacu kreatifitas peserta didik agar SMP  Negeri 75 Jakarta tetap menjadi sekolah yang bermutu baik di wilayah Provinsi DKI Jakarta, maka Guru bersama Orang Tua Peserta Didik menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) di SMP Jakarta Sebagai Berikut :
Ditetapkan :
Di Jakarta tanggal 18 Juni 2013 dan dilaksanakan mulai Tahun pelajaran 2013/2014.

Untuk mendapat perhatian 
Peserta didik dapat naik kelas apabila tidak terdapat nilai kurang, lebih dari 3 mata pelajaran dari KKM yang ditetapkan.
Dibenarkan untuk peserta didik yang pada saat uji kompetensi belum mencapai KKM mendapat layanan Remedial Maksimal 2X pada pokok kajian yang sama.

Jakarta, 18 Juni 2013
Kepala Sekolah

ttd

Drs. H. M. Siddik Tawad
NIP. 195409201078031001


Link Terkait Dengan Kurikulum 2013 Silahkan Klik DI SINI !!

0 comments:

Posting Komentar